Menulis Sebagai Aktifitas Menyenangankan, Bukan Keterpaksaan

Perda, dan Peluang Praktik Korupsi


APBD
Sorotan terhadap anggaran pemerintah daerah tidak hanya tertuju pada gendutnya pos gaji pegawai. Struktur pendapatan daerah yang masih sangat bergantung pada bantuan keuangan pemerintah pusat yang dikemas dalam dana perimbangan, berupa DAU DAK, dana bagi hasil pajak, dan dana bagi hasil bukan pajak, juga perlu dipertanyakan.

Mayoritas pemda ternyata tidak mampu mengembangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya posisi PAD dalam pos pendapatan APBD terbilang sangat kecil. 
Peneliti bidang Otonomi Daerah, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lili Romli mengatakan, pemda memang kurang terobosan untuk meningkatkan PAD.

Pemda lebih senang mencari cara mudah dengan meningkatkan retribusi daerah, yang mengakibatkan biaya ekonomi tinggi. “Pemda senang membebankan pajak ke masyarakat, padahal duitnya dihabiskan untuk mereka”, Otonomi Daerah kata Lili, membuat pemda seenaknya sendiri mengatur anggaran. (Republika, Selasa 12 Juli 2011).

Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mensinyalir tunjangan pejabat daerah yang berlebihan merupakan bentuk korupsi terselubung. Kordinator investigasi dan advokasi Fitra Ucok Sky Khadafi, mengatakan para pejabat itu menggerogoti APBD dengan bersembunyi dibalik perda yang mengatur tentang tunjangan berdasarkan PAD. Faktanya kata dia, tunjangan pejabat dan PNS alokasinya bahkan melebihi kemampuan daerah mendapatkan PAD.

“Mereka menggerogoti keuangan negara tanpa takut karena dilindungi peraturan”, Tameng perda yang melindungi model korupsi gaya baru itu membuat KPK tidak berdaya. “Ya, itulah kita tidak bisa menindak dan menyebut hal itu sebagai tindak pidana korupsi, karena mereka melakukan itu sesuai aturan,” kata ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar. (Republika Sabtu 9 Juli 2011).

Posting Komentar

Terimakasih telah mengunjungi blog saya, komentar positif dan bersifat membangun akan menjadi masukan dan perbaikan

Ayo Menulis