Menulis Sebagai Aktifitas Menyenangankan, Bukan Keterpaksaan

Pelayanan Publik dan Partisipasi Masyarakat



http://turmuzitur.blogspot.com/
Gerakan bersama mendorong dan mewujudkan sistem pelayanan publik yang bersih dan transparan dalam beberapa tahun terahir di NTB, gencar dilakukan sejumlak kelompok masyarakat sipil, termasuk oleh beberapa lembaga pengaduan publik yang memang lahir dan di bentuk pemerintah, di tengah harapan masyaraka yang demikian besar akan lahirnya sebuah sistem layanan yang mengayomi, bukan memperlakukan mereka secara diskriminatif

Hadirnya beberapa lembaga pengaduan publik dan gerakan bersama dari kelompok sipil tersebut setidaknya telah memberi warna baru bagi perbaikan sejumlah lembaga pelayanan publik, setelah sekian lama harus tersandra dengan mental dan prilakukan aparatur pemerintahan, dalam menjalankan fungsi pelayanan masih dilakukan sekedar menjalankan perintah atasan, bukan dijadikan sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan

Perbaikan kualitas pelayanan publik juga, menjadi sulit tercapai, ketikan mesin birokrasi sebagai penggerak semua lini dan sektor pelayanan publik tidak mampu dikelola dan difungsikan sebagaimana mestinya, terlebih kalau sampai dijadikan sebagai alat kepentingan politis kekuasaan semata

Selain itu, pola pikir dan gaya kepemimpinan sebagian kepala daerah yang masih demen menggunakan model kepemimpinan lama, memposisikan diri sebagai raja yang harus dilayani, dituruti sesuai selera dan sekehendak hati, bukan berdasarkan aspirasi masyarakat, juga menjadi salah satu kendala terhadap upaya perbaikan pelayanan publik

Kondisi semacam itulah yang kemudian membuka ruang dan dijadikan sebagai celah kelompok tertentu mengeruk keuntungan pribadi, terutama di beberapa lembaga pelayanan publik yang selama ini banyak mendapat sorotan. Selain kualitas pelayanan kurang memuaskan, juga kerap menjadi lahan berlansungnya praktik percaluan dan pungutan liar

Upaya Melakukan Perbaikan

Meski sejumlah langkah pembenahan dan perbaikan di bidang pelayanan publik sudah mulai nampak dilakukan beberapa kepala daerah dengan mulai merampingkan beberapa badan layanan publik, khususnya badan yang menangani masalah perizina,  menjadi Sistem Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) untuk mempermudah dan menjamin pelayanan bisa berlansung secara transparan

Tapi sistem LTSP juga tidak serta merta menjadi jawaban bagi perbaikan kualitas pelayanan publik serta terbebas dari berbagai bentuk kecurangan dan intervensi kelompok berkepentingan, masih butuh banyak perbaikan terhadap berbagai kelemahan dan kekurangan yang ada. 

Dalam hal pengurusan keperluan KTKLN bagi TKI di Disnakertrans Izin Mendirikan Banguan (IMB) di BPMP2T misalkan, selama masih dilakukan dengan sistem manual, dengan jumlah antrian permohonan panjang, tenggang waktu panjang, termasuk didalamnya tingkat pengetahuan sebagian masyarakat mengenai perangkat aturan badan pelayanan publik bersangkutan, pluang praktik percaluan dan pungutan liar masih akan berpluang dilakukan

Untuk itu, selain LTSP diperlukan juga suatu sistem layanan online melalui website, yang bisa dengan mudah diakses masyarakat. Sistem online melaui website, selain lebih murah dan mudah, dari sisi efektivitas dan efesiensi waktu, anggaran juga lebih terjangkau

Partisipasi Masyarakat

Memastikan semua proses pelayanan publik yang dijalankan kepala daerah berserta aparatur pemerintahan bisa berlansung bersih dan transparan, sesuai diharapkan, sebagai pengguna jasa layanan publik, yang melihat, merasakan dan bersentuhan secara lansung dengan badan dan instansi pelayanan publik, masyarakat diharapkan bisa ikut melakukan pengawasan

Segencar apapun gerakan bersama dari sejumlah kelompok masyarakat sipil bersama beberapa lembaga pengaduan publik dalam mendorong terwujudnya sistem pelayanan publik yang berkulaitas, bersih dan transparan, tanpa keterlibatan secara lansung dari masyarakat untuk berpartisipasi dan turut serta melakukan pengawasan

Pengawasan bisa dilakukan dengan melaporkan setiap pelanggaran, kejanggalan dan perlakuan didapatkan dari aparatur pemerintahan selama memberikan pelayanan kepada masyarakat, kepada lembaga pengaduan publik yang ada. Dengan demikian, proses perbaikan bisa cepat dilakukan

Kepala daerah maupun aparatur pemerintahan yang bertugas memberikan pelayanan juga menyadari, bahwa pelayanan publik yang baik sebagai suatu keharusan yang wajib dilaksanakan. Partisipasi juga bisa dilakukan dengan tidak membuka ruang bagi terciptanya praktik percaluan, melawati prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan ketika hendak mengurus keperluan administrasi termasuk keperluan lain

Saya kira semua kita bersepakat, pelayanan publik yang berkualitas, tidak saja sekedar kewajiban kepala daerah beserta aparatur pemerintahannya menjalankan Undang-Undang, tapi lebih dari itu, kedepen seiring dengan perkembangan teknologi, kemajuan pembanguan dan pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik yang berkualitas, akan sangat menentukan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Posting Komentar

Terimakasih telah mengunjungi blog saya, komentar positif dan bersifat membangun akan menjadi masukan dan perbaikan

Ayo Menulis