Gerakan
bersama mendorong dan mewujudkan sistem pelayanan publik yang bersih dan
transparan dalam beberapa tahun terahir di NTB, gencar dilakukan sejumlak
kelompok masyarakat sipil, termasuk oleh beberapa lembaga pengaduan publik yang
memang lahir dan di bentuk pemerintah, di tengah harapan masyaraka yang
demikian besar akan lahirnya sebuah sistem layanan yang mengayomi, bukan
memperlakukan mereka secara diskriminatif
Hadirnya
beberapa lembaga pengaduan publik dan gerakan bersama dari kelompok sipil
tersebut setidaknya telah memberi warna baru bagi perbaikan sejumlah lembaga
pelayanan publik, setelah sekian lama harus tersandra dengan mental dan
prilakukan aparatur pemerintahan, dalam menjalankan fungsi pelayanan masih dilakukan
sekedar menjalankan perintah atasan, bukan dijadikan sebagai suatu kewajiban
yang harus dilaksanakan
Perbaikan
kualitas pelayanan publik juga, menjadi sulit tercapai, ketikan mesin birokrasi
sebagai penggerak semua lini dan sektor pelayanan publik tidak mampu dikelola
dan difungsikan sebagaimana mestinya, terlebih kalau sampai dijadikan sebagai
alat kepentingan politis kekuasaan semata
Selain itu,
pola pikir dan gaya kepemimpinan sebagian kepala daerah yang masih demen
menggunakan model kepemimpinan lama, memposisikan diri sebagai raja yang harus
dilayani, dituruti sesuai selera dan sekehendak hati, bukan berdasarkan
aspirasi masyarakat, juga menjadi salah satu kendala terhadap upaya perbaikan
pelayanan publik
Kondisi
semacam itulah yang kemudian membuka ruang dan dijadikan sebagai celah kelompok
tertentu mengeruk keuntungan pribadi, terutama di beberapa lembaga pelayanan
publik yang selama ini banyak mendapat sorotan. Selain kualitas pelayanan
kurang memuaskan, juga kerap menjadi lahan berlansungnya praktik percaluan dan
pungutan liar
Upaya Melakukan Perbaikan
Meski
sejumlah langkah pembenahan dan perbaikan di bidang pelayanan publik sudah
mulai nampak dilakukan beberapa kepala daerah dengan mulai merampingkan
beberapa badan layanan publik, khususnya badan yang menangani masalah
perizina, menjadi Sistem Layanan Terpadu
Satu Pintu (LTSP) untuk mempermudah dan menjamin pelayanan bisa berlansung
secara transparan
Tapi sistem
LTSP juga tidak serta merta menjadi jawaban bagi perbaikan kualitas pelayanan
publik serta terbebas dari berbagai bentuk kecurangan dan intervensi kelompok
berkepentingan, masih butuh banyak perbaikan terhadap berbagai kelemahan dan
kekurangan yang ada.
Dalam hal
pengurusan keperluan KTKLN bagi TKI di Disnakertrans Izin Mendirikan Banguan
(IMB) di BPMP2T misalkan, selama masih dilakukan dengan sistem manual, dengan
jumlah antrian permohonan panjang, tenggang waktu panjang, termasuk didalamnya
tingkat pengetahuan sebagian masyarakat mengenai perangkat aturan badan
pelayanan publik bersangkutan, pluang praktik percaluan dan pungutan liar masih
akan berpluang dilakukan
Untuk itu,
selain LTSP diperlukan juga suatu sistem layanan online melalui website, yang
bisa dengan mudah diakses masyarakat. Sistem online melaui website, selain
lebih murah dan mudah, dari sisi efektivitas dan efesiensi waktu, anggaran juga
lebih terjangkau
Partisipasi Masyarakat
Memastikan
semua proses pelayanan publik yang dijalankan kepala daerah berserta aparatur
pemerintahan bisa berlansung bersih dan transparan, sesuai diharapkan, sebagai
pengguna jasa layanan publik, yang melihat, merasakan dan bersentuhan secara
lansung dengan badan dan instansi pelayanan publik, masyarakat diharapkan bisa
ikut melakukan pengawasan
Segencar
apapun gerakan bersama dari sejumlah kelompok masyarakat sipil bersama beberapa
lembaga pengaduan publik dalam mendorong terwujudnya sistem pelayanan publik
yang berkulaitas, bersih dan transparan, tanpa keterlibatan secara lansung dari
masyarakat untuk berpartisipasi dan turut serta melakukan pengawasan
Pengawasan
bisa dilakukan dengan melaporkan setiap pelanggaran, kejanggalan dan perlakuan
didapatkan dari aparatur pemerintahan selama memberikan pelayanan kepada
masyarakat, kepada lembaga pengaduan publik yang ada. Dengan demikian, proses
perbaikan bisa cepat dilakukan
Kepala
daerah maupun aparatur pemerintahan yang bertugas memberikan pelayanan juga
menyadari, bahwa pelayanan publik yang baik sebagai suatu keharusan yang wajib
dilaksanakan. Partisipasi juga bisa dilakukan dengan tidak membuka ruang bagi terciptanya
praktik percaluan, melawati prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan ketika
hendak mengurus keperluan administrasi termasuk keperluan lain
Saya kira
semua kita bersepakat, pelayanan publik yang berkualitas, tidak saja sekedar
kewajiban kepala daerah beserta aparatur pemerintahannya menjalankan
Undang-Undang, tapi lebih dari itu, kedepen seiring dengan perkembangan
teknologi, kemajuan pembanguan dan pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik yang
berkualitas, akan sangat menentukan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Posting Komentar