Ada fenomena menarik satu dari sekian sengketa informasi yang pernah berlansung di Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Barat (NTB). Bahkan mungkin tidak kalah menarik dari sengketa informasi yang berlansung antara Suhardi dengan Partai Golkar yang berahir gugatan balik Golkar kepada Suhardi, selaku pemohon informasi, termasuk gugatan kepada KI NTB dan masih yang banyak mendapat sorotan, dan saat ini dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram
Sengketa informasi tersebut menjadi menarik, karena melibatkan antara Jumaedi mahasiswa Perguruan Tinggi (PT) Universitas Mataram (Unram) selaku pemohon informasi dengan Unram sebagai termohon informasi. Penulis katakan menarik, karena kasus sengketa informasi antara mahasiswa dengan PT termasuk baru terjadi di NTB.
PT yang selama ini terkesan memposisikan diri sebagai lembaga yang selalu memegang dominasi dan penguasaan atas setiap diri mahasiswa, tidak bisa di ganggu gugat melalui kebijakan dan seperangkat aturan diberlakukan, senin, 3 Maret lalu, Unram harus siap menerima kenyataan, bahwa keberadaannya tidak selamanya tampil sebagai lembaga yang senantiasa memegang kendali dan dominasi atas masyarakat kampus.
Kalau tersangka gratifikasi kasus hambalang, Anas Urbaningrum, mengatakan, ini baru lembaran pertama dalam hidupnya merasakan tidak enaknya hidup dalam penjara, maka kasus sengketa informasi antara mahasiswa dengan rektor baru pertama kali terjadi di NTB, dan akan menjadi catatan sejarah baruh bagi setiap PT termasuk Unram
Bahwa tidak ada satu lembaga manapun yang kebal hukum dan tidak bisa digugat, selam tidak memenuhi kewajiban memberikan apa yang menjadi hak setiap orang termasuk masyarakat kampus, mendapatkan informasi diminta terkait aktivitas berlansung di PT, yang sumber keuangannya bersumber dari keuangan negara.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, setiap lembaga dan badan layanan publik yang keuangannya bersumber dari negara, sumbangan masyarakat, dana hibbah luar negeri, maka tanpa diminta sekalipun wajib memberi dan menyediakan informasi mengenai segala aktivitas dilakukan secara berkala untuk diketahui publik.
Sengketa informasi yang diajukan Jumaedi, mahasiswa Unram melalui KI NTB, sekaligus menjadi tamparan keras bagi Unram dan pelajaran berharga bagi PT lain, untuk lebih berbenah dan melakukan perbaikan dalam hal memberikan layanan informasi mengenai berbagai bentuk kegiatan dan aktivitas dilakukan, yang bersumber dari keuangan negara, kepada masyarakat kampus, terlebih mahasiswa secara terbuka dan transparan, tanpa harus ada sikap diskriminasi dan intimidasi, karena memang merupakan hak publik untuk mengetahui.
Bahwa kampus bukan lembaga atau kerajaan kecil yang senantiasa memainkan peran melakukan penguasaan dan dominasi atas mahasiswa, menutup diri atas segala informasi mengenai aktivitas dilakukan di lingkungan kampus, untuk di ketahui publik, karena menganggap kalau semua aktivitas di lakukan merupakan rahasia dapur pribadi dan tidak boleh diketahui orang lain, di luar pengelola
Tidak dipungkiri, kehadiran KI termasuk beberapa lembaga pengaduan publik lain di NTB, setidanya telah memberikan warna baru di tengah masyarakat, menjadi lebih berani dan kritis dalam melihat serta menghadapi berbagai persolan, ketimpangan, ketidak adilan termasuk tindakan sewenang-wenang yang seringkali dilakukan aparat hukum dan pemerintahan
Lembaga-lembaga baru tersebut telah membuka ruang terbangunnya kembali sikap optimisme masyarakat, bahwa di tengah bobroknya kebijakan dan kualitas pelayanan instansi pemerintahan dan sebagian lembaga penegak hukum, mereka (masyarakat) masih bisa menikmati ruang kebebasan, keadilan dan keberpihakan yang selama ini demikian sulit didapatkan, karena harus tersandra dengan muatan kepentingan dan dominasi kekuasaan.
Meski demikian, kehadiran lembaga-lembaga tersebut memang belum sepenuhnya tersosialisasi dan di ketahui keberadaannya secara luas di tengah masyarakat termasuk di kalangan mahasiswa dan dosen lingkungan Perguruan Tinggi (PT) NTB. Untuk itu kegiatan sosialisasi, advokasi dan pemberdayaan kepada masyarakat mesti harus terus dilakukan, terutama tentang keterbukaan informasi
Sebab bisa jadi, tidak banyaknya masyarakat yang melakukan sengketa informasi, maupun tidak terbukanya sebagian lembaga, badan instansi pemerintahan maupun institusi penegak hukum, karena memang mereka belum memahami secara utuh apa dan bagaimana pentingnya keterbukaan informasi, termasuk di dalamnya hak dan kewajiban sebagai pemohon dan termohon informasi
Sengketa informasi tersebut menjadi menarik, karena melibatkan antara Jumaedi mahasiswa Perguruan Tinggi (PT) Universitas Mataram (Unram) selaku pemohon informasi dengan Unram sebagai termohon informasi. Penulis katakan menarik, karena kasus sengketa informasi antara mahasiswa dengan PT termasuk baru terjadi di NTB.
PT yang selama ini terkesan memposisikan diri sebagai lembaga yang selalu memegang dominasi dan penguasaan atas setiap diri mahasiswa, tidak bisa di ganggu gugat melalui kebijakan dan seperangkat aturan diberlakukan, senin, 3 Maret lalu, Unram harus siap menerima kenyataan, bahwa keberadaannya tidak selamanya tampil sebagai lembaga yang senantiasa memegang kendali dan dominasi atas masyarakat kampus.
Kalau tersangka gratifikasi kasus hambalang, Anas Urbaningrum, mengatakan, ini baru lembaran pertama dalam hidupnya merasakan tidak enaknya hidup dalam penjara, maka kasus sengketa informasi antara mahasiswa dengan rektor baru pertama kali terjadi di NTB, dan akan menjadi catatan sejarah baruh bagi setiap PT termasuk Unram
Bahwa tidak ada satu lembaga manapun yang kebal hukum dan tidak bisa digugat, selam tidak memenuhi kewajiban memberikan apa yang menjadi hak setiap orang termasuk masyarakat kampus, mendapatkan informasi diminta terkait aktivitas berlansung di PT, yang sumber keuangannya bersumber dari keuangan negara.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, setiap lembaga dan badan layanan publik yang keuangannya bersumber dari negara, sumbangan masyarakat, dana hibbah luar negeri, maka tanpa diminta sekalipun wajib memberi dan menyediakan informasi mengenai segala aktivitas dilakukan secara berkala untuk diketahui publik.
Sengketa informasi yang diajukan Jumaedi, mahasiswa Unram melalui KI NTB, sekaligus menjadi tamparan keras bagi Unram dan pelajaran berharga bagi PT lain, untuk lebih berbenah dan melakukan perbaikan dalam hal memberikan layanan informasi mengenai berbagai bentuk kegiatan dan aktivitas dilakukan, yang bersumber dari keuangan negara, kepada masyarakat kampus, terlebih mahasiswa secara terbuka dan transparan, tanpa harus ada sikap diskriminasi dan intimidasi, karena memang merupakan hak publik untuk mengetahui.
Bahwa kampus bukan lembaga atau kerajaan kecil yang senantiasa memainkan peran melakukan penguasaan dan dominasi atas mahasiswa, menutup diri atas segala informasi mengenai aktivitas dilakukan di lingkungan kampus, untuk di ketahui publik, karena menganggap kalau semua aktivitas di lakukan merupakan rahasia dapur pribadi dan tidak boleh diketahui orang lain, di luar pengelola
Tidak dipungkiri, kehadiran KI termasuk beberapa lembaga pengaduan publik lain di NTB, setidanya telah memberikan warna baru di tengah masyarakat, menjadi lebih berani dan kritis dalam melihat serta menghadapi berbagai persolan, ketimpangan, ketidak adilan termasuk tindakan sewenang-wenang yang seringkali dilakukan aparat hukum dan pemerintahan
Lembaga-lembaga baru tersebut telah membuka ruang terbangunnya kembali sikap optimisme masyarakat, bahwa di tengah bobroknya kebijakan dan kualitas pelayanan instansi pemerintahan dan sebagian lembaga penegak hukum, mereka (masyarakat) masih bisa menikmati ruang kebebasan, keadilan dan keberpihakan yang selama ini demikian sulit didapatkan, karena harus tersandra dengan muatan kepentingan dan dominasi kekuasaan.
Meski demikian, kehadiran lembaga-lembaga tersebut memang belum sepenuhnya tersosialisasi dan di ketahui keberadaannya secara luas di tengah masyarakat termasuk di kalangan mahasiswa dan dosen lingkungan Perguruan Tinggi (PT) NTB. Untuk itu kegiatan sosialisasi, advokasi dan pemberdayaan kepada masyarakat mesti harus terus dilakukan, terutama tentang keterbukaan informasi
Sebab bisa jadi, tidak banyaknya masyarakat yang melakukan sengketa informasi, maupun tidak terbukanya sebagian lembaga, badan instansi pemerintahan maupun institusi penegak hukum, karena memang mereka belum memahami secara utuh apa dan bagaimana pentingnya keterbukaan informasi, termasuk di dalamnya hak dan kewajiban sebagai pemohon dan termohon informasi
Posting Komentar